Pemerintah Berkomitmen Membangun Ketahanan UMKM

Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:19 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025).(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025).(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025).(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025).(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025).(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025).(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025).(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)
Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025).(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025). UMKM tersebut mampu memproduksi 22 ton dalam sehari dengan mempekerjakan sebagian besar ibu rumah tangga dan remaja putri warga sekitar. Seperti ketahui pemerintah telah menyiapkan dua insentif untuk mendorong performa UMKM. Pertama perpanjangan masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% hingga akhir 2025. Kedua pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet dibawah Rp 500 juta.(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: