Daftar 18 Polisi Kena Demosi sampai PTDH Akibat Kasus Pemerasan DWP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI kembali menjatuhkan sanksi etik terhadap empat polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran buntut kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Dengan adanya hasil saksi etik itu, maka total telah ada 18 anggota polisi yang dijatuhi sanksi etik mulai dari demosi sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Akp RH demosi 8 tahun, Ipda W 8 tahun demosi, Bripka RS demosi 5 tahun patsus 30, dan Iptu AS demosi 6 tahun patsus 30 hari,” sebut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam selaku pengawas eksternal yang memantau jalannya persidangan.

Adapun untuk sanksi etik itu, merujuk pada Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone: 8 tahun demosi; Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika: 8 tahun demosi.

Kemudian Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite: 5 tahun demosi; dan Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan: 6 tahun demosi.

Mereka diduga terlibat dalam pemerasan penonton DWP 2024 terkait penyalahgunaan narkoba. Dengan barang bukti uang yang diperas kepada korban sejauh ini total mencapai Rp 2,5 miliar.

Berikut daftar Polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.

13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun

14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun.

15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, 8 tahun demosi.

16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika, 8 tahun demosi.

17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, 5 tahun demosi.

18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan, 6 tahun demosi.

Kepada seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis baik PTDH dan Demosi telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.

Kemungkinan Bertambah

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Choirul Anam menyebut kemungkinan besar ada penambahan dari jumlah 18 anggota polisi terduga pelanggar kasus pemerasan konser penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Hal ini disampaikan Anam selaku pihak eksternal yang memantau jalannya sidang etik yang kini telah mencapai total 18 anggota diantaranya 14 telah dijatuhkan sanksi dan 4 lainnya masih proses sidang.

“Insya Allah ada penambahan dan signifikan,” kata Anam kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Meski tidak menyebut angka detailnya, tetapi Anam mengatakan bahwa sidang etik yang digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih terus berlangsung di dua tempat sekaligus.

Pertama, sidang di Mabes Polri untuk jajaran anggota terduga pelanggar tingkat perwira menengah (pamen). Lalu, untuk sidang di Polda Metro Jaya untuk terduga pelanggar untuk jajaran dibawahnya.

“Kemungkinan simultan di 2 tempat (sidang di Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya),” kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: