Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Besok, Hasto: Saya Akan Taat Proses Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 12 Januari 2025 | 10:35 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan menghadiri pemeriksaan di KPK pada Senin (13/1/2025) besok. Hasto mengatakan akan menaati seluruh proses hukum.

"Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan," kata Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Hasto memahami apa saja kewajiban dan hak-haknya sebagai tersangka. Karena itu, Hasto bakal menaati proses hukum.

"Ya, kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya. Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," katanya.

"Jadi, saya akan hormati seluruh proses, akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan. Sejak awal, kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI Bu Mega, hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis," tandasnya.

Sebelumnya, KPK belum bisa memastikan apakah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/1/2025).

Namun, anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut belum mengonfirmasi kedatangannya.

"Kemudian, untuk Senin, apakah sudah ada konfirmasi? Sejauh ini, kalau ke kami belum ada,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/1/2025).

Asep mengatakan hal tersebut biasanya diinformasikan kepada penyidik. Namun, dia belum mengetahui adanya konfirmasi tersebut hingga hari ini.

“Tapi sejauh ini, belum ada informasi,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: