Alasan KPK Tidak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Januari 2025 | 16:13 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selaku tersangka. Sebab penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi lainnya.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Tessa mengungkap masih ada beberapa saksi yang perlu dipanggil dalam perkara Hasto. Di antaranya, Saeful Bahri dan Maria Lestari.

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," katanya.

Sementara itu, KPK masih akan memeriksa Hasto sebagai tersangka. Tessa memastikan bakal ada pemanggilan lanjutan.

Sebelum itu, penyidik tengah fokus memenuhi unsur perkara dalam tindak pidana yang dijerat kepada Hasto.

"Apakah akan dipanggil lagi yang bersangkutan, pasti yang bersangkutan akan dipanggil lagi, tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau, fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan pasal 21nya," jelas Tessa.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Hasto.

Hasto terpantau diperiksa kurang lebih sekitar 4 jam dari pukul 09.30 sampai 13.30 WIB. Usai pemeriksaan, Hasto keluar bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Hasto tidak ditahan oleh KPK.

Maqdir menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hasto sudah selesai dilakukan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: