Andika Perkasa dan Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jawa Tengah di MK

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 14 Januari 2025 | 01:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz.

“Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Faiz dikutip dari Antaranews, Selasa (14/1/2025).

Faiz menjelaskan penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Permohonan bisa ditarik, itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” ujarnya.

Menurut Faiz, Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang. 

“Sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini,” katanya.

Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1/2025). Di dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya. Termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di panel 1 oleh panel hakim yang memeriksa perkara,” imbuhnya.

Sidang selanjutnya itu, terang Faiz pula, tidak harus dihadiri oleh Andika-Hendi selaku pemohon prinsipal, mengingat keduanya telah memberi kuasa kepada tim kuasa hukum.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: