Viral Pemburu Koin Jagat Rusak Fasilitas Umum, Satpol PP Jakarta: Bisa Disanksi Pidana!

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 14 Januari 2025 | 07:41 WIB
Ilustrasi koin . (Foto/freepik).
Ilustrasi koin . (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Satpol PP DKI Jakarta menyoroti aksi pencari Koin Jagat yang merusak sejumlah fasilitas umum di Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan menggunakan fasilitas umum untuk kenyamanan bersama.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata Satriadi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

Satriadi berujar, tindakan merusak fasilitas umum atau kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," ujar Satriadi.

Satriadi pun mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

"Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan ruang publik sesuai fungsinya, menjaga keberadaan fasilitas umum, dan menghargai hak orang lain dalam menggunakan ruang-ruang tersebut," tegasnya.

Selain itu, Satriadi juga memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP untuk memperketat pengawasan di ruang publik. Ia berharap, kerja sama dari dinas-dinas terkait untuk ikut membantu mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.

"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: