Cara Login Coretax DJP Online, Berikut Langkah dan Syarat-syaratnya
BeritaNasional.com - Dalam rangka mempermudah wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax sebagai platform resmi untuk proses pelaporan pajak secara online.
Sistem baru Coretax ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan menggantikan penggunaan e-FIN (Electronic Identification Number) dengan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
Berikut adalah panduan cara login ke sistem Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan secara efektif dan benar:
1. Persiapkan Data dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum login ke sistem Coretax, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, seperti:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- E-Filing Pin (jika sudah memiliki).
- Formulir SPT Tahunan (untuk melaporkan penghasilan, potongan, dan pajak yang terutang).
- Token atau e-signature (jika diperlukan untuk otentikasi).
2. Akses Portal Coretax
Buka halaman resmi aplikasi Coretax melalui browser dengan alamat URL berikut: [https://coretax.pajak.go.id](https://coretax.pajak.go.id) atau langsung akses aplikasi melalui perangkat mobile jika tersedia. Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menghindari website palsu yang dapat membahayakan data Anda.
3. Masukkan NPWP dan Password
Pada halaman login utama, Anda akan diminta untuk memasukkan:
- NPWP : Masukkan nomor NPWP dengan benar sesuai dengan yang terdaftar di sistem DJP.
- Password : Ketikkan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Jika Anda lupa password, pilih opsi pemulihan password dan ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem.
Jika Anda menggunakan sistem autentikasi dua faktor (2FA), Anda akan diminta untuk memasukkan kode yang dikirimkan melalui email atau SMS.
4. Verifikasi Kode Keamanan
Beberapa pengguna mungkin diminta untuk melakukan verifikasi kode keamanan. Pastikan Anda memeriksa email atau SMS untuk menerima kode tersebut dan masukkan pada kolom yang tersedia.
5. Pilih Jenis SPT
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama. Di sini, pilih opsi untuk Lapor SPT Tahunan atau Buat SPT Baru sesuai dengan jenis laporan yang akan diajukan.
6. Isi Formulir SPT Tahunan
- Pilih formulir yang sesuai dengan status Anda (PPh Orang Pribadi, PPh Badan, dll).
- Isi setiap kolom dengan informasi yang akurat, termasuk penghasilan yang diterima, potongan pajak, dan pajak yang terutang.
- Pastikan Anda mengisi seluruh data dengan teliti untuk menghindari kesalahan yang dapat berpengaruh pada kewajiban pajak Anda.
7. Upload Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan)
Jika diminta, unggah dokumen pendukung seperti bukti potongan pajak, laporan keuangan, atau dokumen lainnya yang relevan dengan SPT Tahunan Anda.
8. Periksa Kembali dan Simpan Draft
Sebelum mengirimkan SPT Tahunan, pastikan Anda memeriksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan. Sistem Coretax memungkinkan Anda untuk menyimpan SPT dalam bentuk draft jika Anda ingin memeriksanya lagi di lain waktu.
9. Kirim dan Dapatkan Bukti Pengajuan
Setelah memeriksa dan memastikan data yang Anda masukkan sudah benar, klik tombol Kirim SPT untuk mengirimkan laporan pajak Anda. Setelah itu, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menandakan bahwa laporan Anda telah berhasil diterima oleh DJP.
Simpan bukti tersebut sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.
10. Pantau Status SPT Anda
Anda dapat memantau status pelaporan SPT Anda melalui dashboard Coretax. Jika ada masalah atau kesalahan dalam pengajuan, Anda akan menerima notifikasi atau pemberitahuan dari DJP.
Tips Penting:
- Pastikan Data Akurat : Kelalaian atau kesalahan dalam pengisian data bisa berakibat pada denda atau masalah perpajakan.
- Gunakan E-Signature atau Token : Agar lebih aman dan menghindari masalah di masa depan, pastikan untuk menggunakan tanda tangan elektronik atau token yang sah untuk proses verifikasi.
- Perhatikan Batas Waktu : Lapor SPT Tahunan memiliki batas waktu yang berbeda tergantung pada jenis pajak dan status Anda. Jangan lewatkan tenggat waktu untuk menghindari sanksi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax dengan baik dan benar. Pastikan untuk selalu memperbarui data perpajakan Anda dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah kewajiban perpajakan Anda.
Red/Novita Dwiyanti
7 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu