Kata KPK soal Simpatisan Hasto Masuk ke Gedung Merah Putih

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait simpatisan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merangsek masuk ke lobi Gedung Merah Putih.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, lembaga antirasuah terbuka untuk umum, meskipun ada beberapa tempat yang tidak bisa dimasuki sembarang orang.

“Semua orang bisa datang ke KPK, ini lembaga yang terbuka untuk umum,” ujar Tessa dikutip Selasa (14/1/2025).

“Tentunya, wilayah atau tempat-tempat yang bisa didatangi oleh orang-orang tersebut juga terbatas,” imbuhnya.

Hanya saja, dia mengingatkan agar pihak yang ingin masuk ke gedung KPK harus mempunyai tujuan secara jelas.

“Apakah itu tujuan untuk memberikan dukungan, menjadi saksi, atau menjadi tersangka dalam rangka pemeriksaan, atau menjadi tamu salah satu pegawai di sini,” tuturnya.

“Kalau memang ada hal-hal di luar aturan, tentunya akan disampaikan kepada pihak yang mengatur di KPK,” kata dia.

Hasto diperiksa

Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Usai melakukan pemeriksaan, KPK tidak menahan Hasto.

Hasto terpantau diperiksa kurang lebih sekitar 4 jam dari pukul 09.30 sampai 13.30 WIB. Usai pemeriksaan, Hasto keluar bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Hasto tidak ditahan oleh KPK.

Maqdir menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hasto sudah selesai dilakukan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2024).

Maqdir tidak menjelaskan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada Hasto. Hanya ia mengungkap Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap dan menghalangi penyidikan.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik karena kami hanya menyampaikan pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," jelasnyasinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: