Kejagung Lindungi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 14 Januari 2025 | 16:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung melindungi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan terpidana Harvey Moeis.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.

"Kalau kita membaca tentang keterangan ahli dan bahkan Undang-Undang terkait soal perlindungan saksi dan korban di dalam pertimbangannya itu justru disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Jakarta.

Harli menegaskan pihaknya akan memberi perlindungan hukum karena yang meminta Bambang Hero untuk menghitung kerugian ialah negara melalui Kejagung.

Ia menekankan pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus timah merupakan auditor negara dan ahli lingkungan Bambang Hero hanya membantu sekaligus memberikan kajiannya sesuai dengan keahliannya.


“Lalu yang menghitung itu kan auditor negara. Siapa? Kita minta bantuan dari BPKP, dan hitungannya Rp300 triliun lebih, dan oleh pengadilan itu diadopsi, disetujui, berdasarkan keputusannya menjadi kerugian keuangan negara seluruhnya,” tegasnya, Selasa (14/1/2025).

Ia juga memaparkan dari perhitungan itu terdapat beberapa item yakni kerugian negara serta kerugian perusakan lingkungan. Sehingga secara logika hukum, kerugian kerusakan lingkungan itu sudah menjadi kerugian keuangan negara. Maka Kejagung pun meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan.

“Yang di situ terdapat beberapa item, ada kerugian keuangan negara Rp29 triliun, plus kerugian pengrusakan lingkungan, totalnya Rp271 triliun. Lalu, kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara, artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable,” paparnya.

Pihaknya menyesalkan masih ada pihak yang mencoba dan membuat suasana kasus korupsi timah semakin keruh dengan adanya pelaporan terhadap Bambang Hero.

“Kami akan mempertimbangkan hal-hal lain, kalau misalnya nanti dalam perkembangannya, nah ini kan kita lihat seperti apa, apakah ini menjadi bagian dari upaya untuk menghalangi dan seterusnya, tentu nanti kita lihat perkembangannya,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: