Hasto Tak Ditahan, Eks Dewas Duga KPK Butuh Bukti Tambahan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 15:21 WIB
Mantan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menduga penyidik masih membutuhkan bukti tambahan dalam perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut dia, bukti dari saksi yang belum lengkap membuat penyidik lembaga antirasuah melepaskan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu meski sudah datang ke Gedung Merah Putih.

“Mungkin saja penyidik membutuhkan bukti tambahan dari saksi-saksi yang belum hadir,” ujar Syamsuddin kepada Beritanasional.com pada Selasa (14/1/2025).

Syamsuddin mengatakan penyidik butuh bukti-bukti tersebut untuk melengkapi berkas yang ada. Selain itu, ia mengingatkan penahanan merupakan wewenang penyidik.

“(Bukti tersebut) untuk melengkapi bukti yang sudah ada. Penahanan tersangka korupsi sepenuhnya merupakan wewenang penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama sekitar empat jam di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Meski demikian, lembaga antirasuah tidak melakukan penahanan dengan alasan membutuhkan keterangan saksi lain. Namun, penyidik berjanji kembali memanggil Hasto di lain hari.

Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dua buah perkara. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: