Bakamla Susun RUU Keamanan Laut

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 14 Januari 2025 | 21:14 WIB
Pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG) di perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau. (Foto/istimewa).
Pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG) di perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com -  Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah mengatakan pihaknya telah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, dan akan menyerahkannya ke DPR RI.

RUU Keamanan Laut saat ini diperlukan karena akan mengatur secara khusus Bakamla RI. Undang-undang yang mengatur Bakamla hingga kini masih diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Bakamla ini Undang-Undangnya masih menempel di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang sekarang sudah revisi jadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024,” jelasnya. 

Ia menerangkan RUU tersebut perlu seiring dengan pentingnya keberadaan coast guard atau penjaga laut dan pantai di Indonesia.

“Untuk apa coast guard? Banyak negara punya coast guard, hampir seluruh negara punya coast guard, setidaknya mempunyai badan yang melaksanakan fungsi coast guard secara universal,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (14/1/2025)

Sebelumnya, Irvansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/11/2025) mengatakan draf RUU Keamanan Laut menjadi salah satu program yang akan dijalankan instansinya pada masa 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

Dalam rapat tersebut, dia mengatakan urgensi pembuatan RUU Keamanan Laut dikarenakan masih terjadinya pemeriksaan berulang di laut karena banyaknya instansi di laut yang berwenang melakukan hal tersebut.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: