Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Januari 2025 | 21:42 WIB
Eks Ketua PN Surabaya diperiksa Kejagung terkait kasus suap vonis Ronald Tannur. (Foto/Ist)
Eks Ketua PN Surabaya diperiksa Kejagung terkait kasus suap vonis Ronald Tannur. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

Penetapan Rudi didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang didapat oleh penyidik melalui hasil pemeriksaan. Setelah sempat diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, Rudi dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung.

"Karena ditemukan bukti yang cukup, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudi Suparmono langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, dalam rangka pengembangan penyidikan.

"RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.

Pemeriksaan terhadap Rudi kemungkinan besar dilakukan untuk mendalami temuan penyidik terkait aliran uang sebesar SGD 20.000 atau setara dengan Rp236 juta.

Aliran uang tersebut ditemukan penyidik berdasarkan hasil pendalaman dari tersangka Lisa Rachmat, yang diduga memberikan uang kepada mantan Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

"Sebesar 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Harli.

Uang tersebut, yang berasal dari pengacara Ronald Tannur, juga direncanakan untuk diberikan oleh Erintuah Damanik kepada Panitera PN Surabaya, Siswanto, sebesar SGD 10.000, namun belum sempat dilakukan.

Rincian dana tersebut juga tercantum dalam dakwaan perkara suap terhadap terdakwa Erintuah Damanik, serta dua hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapaul.

Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam suap untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur, dengan menerima uang total sebesar Rp4,6 miliar, yang terbagi dalam Rp1 miliar dan SGD 308.000, atau setara dengan Rp3.671.446.240 (sekitar Rp3,6 miliar).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: