Eks Ketua PN Surabaya Terseret Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Jatah 63 Ribu SGD

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Januari 2025 | 08:12 WIB
mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di Kejagung. (Foto/istimewa).
mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di Kejagung. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Ditetapkannya mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah daftar hakim terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, Rudi dalam kasus ini diduga terlibat dalam pemilihan majelis hakim menangani perkara Ronald Tannur sesuai permintaan pengacara Lisa Rachmat.

"Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025).

Keduanya saling mengenal, setelah dijembatani oleh tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar pada 4 Maret 2024 silam. Di mana pertemuan Lisa dan Rudi akhirnya memunculkan tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul untuk mengadili Ronald Tannur.

Pada akhirnya tepat pada 5 Maret 2024 atau keesokan harinya, dikeluarkan penetapan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Ketua PN Surabaya. 

Penetapan itu berisi susunan majelis hakim yang menangani Ronald Tannur. Komposisinya, Erintuah menjadi ketua majelis, sementara Heru dan Mangapul sebagai anggota.

"Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menandatangani perkara Ronald Tannur," papar Qohar.

Dari kejahatannya itu, Rudi menerima uang suap pertama secara langsung dari Lisa sebesar 43.000 SGD. Sementara sisanya 20.000 SGD didapat Rudi dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dengan total 63.000 SGD.

"RS yang saat itu telah menjabat Kepala PN Jakarta Pusat mendapat bagian SGD20.000 melalui tersangka ED dan kemudian yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD," tuturnya. 

Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: