Tiga Saksi Kunci Kasus Harun Masiku dan Hasto Sambangi KPK
BeritaNasional.com - Tiga saksi kunci kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025).
Ketiganya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Arief Budiman, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Saffar Muhammad Godam, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Keterangan tiga saksi tersebut bakal didalami terkait kasus yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Godam datang sekitar pukul 09.49 WIB mengenakan pakaian kemeja putih, Arief pukul memakai batik biru pada 10.08 WIB, dan Saeful menggunakan kemeja putih dengan jaket hijau pada 10.16 WIB.
"Arief Budiman, Godam, Saeful Bahri untuk saksi perkara tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis.
Saat ditanya terkait pemeriksaan saksi, Godam mengaku hanya akan diperiksa terkait Masiku saja. Ia membantah dijadwalkan pemeriksaan terkait Hasto.
"Dipanggil sebagai saksi lima tahun yang lalu pada saat perlintasan Harun Masiku. (Untuk Hasto) bukan, bukan. Untuk keterangan sebagai saksi terkait perlintasan Harun Masiku," ujar Godam.
Di sisi lain, Arief enggan membeberkan untuk siapa dia bersaksi dan mengaku tidak membawa barang bukti. Hanya saja, ia membawa catatan.
"(Membawa) catatan aja. Saya belum tahu, bukan pemeriksaan, beri keterangan aja," kata Arief.
Sementara itu, Saeful bungkam terkait agenda pemeriksaan hari ini. Dia tak menyebut bakal bersaksi untuk siapa dalam pemeriksaan dan meminta agar tak ditanya saat ini.
"Makasih ya, nanti ya," kata Saeful.
7 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu