DJP Umumkan Sistem Pajak Baru: Pelaporan SPT 2024 Tetap Gunakan Sistem Lama

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 15 Januari 2025 | 21:00 WIB
Logo DJP. (Foto/pajak.go.id)
Logo DJP. (Foto/pajak.go.id)

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan implementasi sistem pajak baru bernama Coretax System yang dijadwalkan berlaku mulai 2025. 

Namun, untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2024, wajib pajak tetap menggunakan sistem lama, yakni layanan DJP online.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024

Meskipun Coretax System menjadi inovasi terbaru dalam sistem perpajakan. Penggunaannya baru dimulai pada tahun pajak 2025. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, wajib pajak masih diharuskan menggunakan platform DJP online. Hal ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk beradaptasi secara bertahap dengan sistem baru di masa mendatang.

Panduan Pelaporan SPT Tahunan 2024

Berikut langkah-langkah lengkap untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 melalui DJP Online:

1. Akses Laman Resmi DJP

• Kunjungi laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.

• Klik banner "Portal Layanan Wajib Pajak" yang terletak di bagian atas halaman.

2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak

• Pilih menu "Pelaporan Pajak."

• Klik tombol “Klik di sini” di opsi "Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya."

3. Pilih Jenis SPT

Tentukan jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda:

• SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Formulir 1770, 1770S, atau 1770SS.

• SPT Tahunan PPh Badan: Formulir 1771.

4. Isi Data dengan Benar dan Lengkap

Masukkan data dengan teliti sesuai dokumen pendukung seperti bukti potong pajak atau dokumen penghasilan lainnya.

5. Masukkan Kode Verifikasi

• Setelah data terisi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

• Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan.

6. Kirimkan SPT

• Gunakan fitur e-Filing atau e-Form untuk mengirimkan SPT Anda.

• Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi bahwa pelaporan telah diterima DJP.

Imbauan dan Harapan DJP

DJP mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT hingga mendekati tenggat waktu, yaitu:

• 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.

• 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.

Pelaporan yang dilakukan tepat waktu akan membantu wajib pajak menghindari sanksi administrasi. 

Selain itu, DJP berharap sistem Coretax yang sedang dikembangkan dapat memberikan efisiensi dan kemudahan lebih besar di masa depan. 

Dengan DJP Online yang saat ini tersedia, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis dan transparan.

(Red/Fadia Rahma B)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: