Transjakarta Bayar Denda Miliaran Akibat Bus Datang Terlambat Jemput Pelanggan
BeritaNasional.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza mengungkapkan, pihaknya membayar denda akibat bus yang datang terlambat melayani pelanggan pada 2024 sebesar Rp1,7 miliar.
Denda yang dibayarkan pada Pemprov DKI ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
"Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7-nya terkait headway (jarak kedatangan bus di tiap halte)," kata Welfizon di Halte Transjakarta CSW Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Welfizon menjelaskan, bus BRT harus datang setiap 5 menit sekali di jam sibuk dan 10 menit sekali di waktu biasa.
"Sedangkan di non-BRT yang oranye yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit," ujarnya.
"Dan hari ini denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai," sambungnya.
Oleh karena itu, dia berjanji memperbaiki SPM Transjakarta agar bisa melayani masyarakat lebih optimal. Mengingat, Transjakarta menjalankan bisnisnya juga menggunakan subsidi alias Public Service Obligation (PSO).
"Memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO, dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," pungkasnya.
7 bulan yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu