KKP Segel Reklamasi yang Diduga Pagar Laut di Bekasi karena Menyalahi Aturan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Januari 2025 | 19:27 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. (Foto/Istimewa)
Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025).

Penyegelan dilakukan karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami dari KKP, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keteranganya pada Rabu.

Menurut dia, sebelum menyegel, pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh polisi khusus (polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

“Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat Hermansyah menyampaikan kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.

Dia melanjutkan PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp 2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPRL daratnya,” kata Hemansyah.

Diketahui, penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. 

Di samping itu, ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan," katanya.

"Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” tambah Hermansyah.

Termasuk Reklamasi

Atas penjelasan itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menyatakan kegiatan ini masuk kategori reklamasi. 

Sebab, ada di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. 

“Sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: