Audiensi Komisi III: Pelapor Guru Besar IPB Protes Perhitungan Kerugian PT Timah Rp 271 Triliun
BeritaNasional.com - Pelapor Guru Besar IPB dan Ahli Lingkungan Bambang Hero, Andi Kusuma, melakukan audiensi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Hal ini terkait masalah penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun di PT Timah.
Dalam rapat dengar pendapat umum ini, Andi hadir selaku perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung. Ia menyampaikan pandangan terkait perhitungan kerugian dalam kasus korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Andi, perhitungan kerugian yang dilakukan Bambang Hero tidak tepat. Andi menilai bahwa seluruh pihak telah tertipu atas perhitungan kerugian Rp 271 triliun yang dilakukan oleh Bambang Hero.
"Jadi netizen, masyarakat Indonesia, Bapak Profesor Mahfud MD, bahkan Bapak Presiden pun kena prank, bicara soal perhitungan Rp 271 triliun. Untuk perkara megaproyek Rp 271 triliun ini, kami ingin mengangkat misteri ini karena perhitungannya tidak masuk akal," ujarnya dalam rapat.
Andi juga heran mengapa Kejagung menyeret pihak swasta dalam kasus korupsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak swasta yang diseret ke pengadilan bekerja berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT Timah, dan menilai hal tersebut tidak tepat.
"Koruptor harus dibumihanguskan dari bumi NKRI ini, kami sepakat. Kalau kita tanyakan apakah Kejagung Korps Adhyaksa memiliki prestasi luar biasa dalam pemberantasan korupsi, saya katakan bahwa prestasinya luar biasa," lanjutnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memanggil Kejaksaan Agung untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
"Kebetulan yang pertama akan kita panggil Jampidsus. Secara umum kita panggil, dan semua PJU di Kejaksaan akan kita agendakan rapat kerja khusus, jadi kita akan bicara lebih tematik dan lebih detail nanti," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melindungi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan terpidana Harvey Moeis.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.
"Kalau kita membaca tentang keterangan ahli dan bahkan Undang-Undang terkait soal perlindungan saksi dan korban, dalam pertimbangannya disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Jakarta.
7 bulan yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu