KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemkot Pekanbaru
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perencanaan dan pencairan dalam kasus pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru 2024-2025.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pendalaman itu dilakukan terhadap 10 orang saksi terkait kasus yang melibatkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM).
“Materi pemeriksaan penyidik seputar proses perencanaan dan pencairan anggaran Pemkot Pekanbaru selama periode Pj Wali Kota,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Kesepuluh saksi tersebut, salah satunya adalah Kepala UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru, Wahyu Darmawan B.
Kemudian, Plt Kaban Kesbangpol Pemkot Pekanbaru Hadi Sanjoyo, Asisten III Pemerintah Kota Pekanbaru Samto, dan ASN Kementerian Dalam Negeri Fahrul Ichsan S.
Lalu, ASN Pemko Pekanbaru (Kabag Perencanaan dan Keuangan) Siti Aisah, Inspektur Pembantu Investigasi Mario Adillah, dan Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut.
Selain itu, Kabid DLHK Kota Pekanbaru Wendi Yuliasdi, Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Pekanbaru Emma Urina Silalahi, dan Bendahara Bakesbangpol Pitradewi.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Riau, Jl. Jend. Sudirman No. 10, Kelurahan Tangkerang Selatan. Semua saksi hadir,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.
Ketiganya, yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Mereka diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu