KPK Dalami Pengumpulan Uang yang Dilakukan ASN dalam Kasus Gratifikasi Rohidin Mersyah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan uang yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Menurut Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa 7 orang saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
“Semua saksi hadir didalami terkait pengumpulan uang ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin,” ujar Tessa dalam ketenragan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Ketujuh saksi tersebut di antaranya, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu R Denny, Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, dan Kepala Biro Organisasi dan Tata laksana Provinsi Bengkulu Edi Susanto.
Kemudian, Kabid di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu Yudan Harto, Kabid di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu Timor Diyanto, Kabid di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu Ekos Saputra, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko Medi Hartono.
“Pemeriksaan saksi dugaan korupsi penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu dan menyelidiki soal adanya koordinasi dalam menyerahkan serangan fajar pada Pilkada 2024.
Dalam perkara ini, KPK menersangkakan 3 orang dari 8 yang dibawa ke Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV) sebagai tersangka.
Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.14.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu