Kritisi Penggunaan Senjata Api TNI, DPR: Prajurit Harus Matang Psikologis
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi penggunaan senjata api di lingkungan TNI.
Penembakan yang dilakukan disersi prajurit TNI terhadap sesama prajurit TNI di Belitung, Bangka Belitung perlu mendapat perhatian khusus terlebih pengaturan penggunaan senjata api serta penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini posisi eks TNI adalah buron (DPO).
Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini meminta Mabes TNI untuk membuat dan menerapkan kebijakan pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan senjata oleh prajurit TNI. Jangan sampai senjata organik TNI disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan.
“Kami sangat prihatin. Kali ini eks anggota TNI meletuskan senjata bukan pada tempatnya mengakibatkan anggota TNI lainnya terluka. Dalam kasus lain, anggota TNI aktif mengakibatkan warga sipil tewas seperti dalam kasus penembakan bos rental mobil beberapa waktu lalu,” ungkap Jazuli.
Ketua Fraksi PKS ini meminta institusi TNI serius mengevaluasi prajurit khususnya dalam konteks penggunaan senjata.
"Perlu dievaluasi secara berkala disiplin dan kondisi psikologis para prajurit serta kelayakan dalam memegang senjata. Apalagi bagi anggota TNI yang disersi harus lebih tegas dan ketat lagi pengawasannya," tegasnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025) ia menerangkan TNI merupakan organ pertahanan yang dipersenjatai. Oleh karena itu prajurit TNI haruslah orang-orang pilihan yang matang secara psikologis.
"Sangat berbahaya jika prajurit sembarangan menggunakan senjata mengabaikan SOP. Apalagi terjerumus pada tindak pidana kejahatan,” cetusnya.
Komisi I DPR, lanjut Jazuli akan meminta laporan evaluasi serta rencana tindak lanjut kebijakan untuk mencegah dan menertibkan disiplin prajurit, sehingga kejadian yang mencoreng institusi TNI ini tidak terjadi lagi.
"Kita akan sama-sama mengurai akar masalah serta mengevaluasi sistem pembinaan prajurit serta pengawasannya
Ia juga meminta agar oknum prajurit yang melakukan tindak pidana diproses dan dihukum berat hingga pemberhentian tidak hormat agar memberi efek jera bagi prajurit lainnya.
"Dan yang lebih penting bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan institusi agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu