Selain Rakitan, Polisi Periksa Keaslian Senpi Pabrikan dari Sindikat Bandung
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal yang diproduksi di Bandung, Jawa Barat (Jabar), sekaligus memastikan keaslian senpi pabrikan yang disita dari tangan sindikat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengakui bahwa meski mayoritas senpi yang diproduksi sindikat berasal dari modifikasi airsoft gun, keberadaan senpi pabrikan tetap perlu didalami.
“Tadi ditanyakan sumber atau awal bahan pembuatannya, sebagian itu dari airsoft gun yang dimodifikasi. Namun sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan,” kata Iman saat jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Dari puluhan senpi ilegal yang disita petugas dari RR (39), JS (36), SAA (28), IMR (22), dan RAR (31), ditemukan tiga jenis senpi pabrikan, yaitu Walter kaliber 8 mm blank, Mondial kaliber 22 hurt, dan Emge kaliber 32 hurt.
Iman menjelaskan, senpi pabrikan ini kini diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diuji, guna memastikan apakah senjata tersebut murni pabrikan atau rakitan para tersangka.
“Kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik. Proses uji laboratorium ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan,” jelasnya.
Terkait keahlian merakit senjata api, para tersangka belajar secara otodidak sejak 2018, hingga akhirnya mampu mengubah airsoft gun menjadi senpi dengan peluru tajam.
“Ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka mulai menjualnya,” ujarnya.
Berdasarkan pendalaman, para tersangka diperkirakan telah menjual puluhan senpi ilegal melalui media sosial dan marketplace yang disamarkan.
“Kemudian secara cukup banyak mereka lakukan penjualan itu sejak tahun 2024. Berdasarkan keterangan para tersangka, saat ini sudah terjual sekitar 50 pucuk senjata api,” jelas Iman.
Kelima tersangka telah dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mengejar dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Meski belum banyak informasi terkait identitas mereka, dipastikan kedua buronan tidak terkait anggota TNI maupun Polri.
“Sampai saat ini hasil pendalaman kami belum ada, belum ada keterlibatan dari anggota TNI maupun Polri,” tegasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






