Hasil Rakernas, Kejagung Tetapkan Usulan Kebutuhan Riil 2026 Rp 27 Triliun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:45 WIB
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersama jajaran menghadiri Rapat kerja bersama Kmisi III. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersama jajaran menghadiri Rapat kerja bersama Kmisi III. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025. Dengan arahan yang langsung disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (16/1/2025).

Dengan mengangkat tema Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern, turut melahirkan beberapa poin yang menjadi rekomendasi.

“Tahun ini telah menghasilkan beberapa poin yang krusial dalam mendukung Visi Indonesia Emas 2045. Termasuk program-program prioritas Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/1/2025).

Sesuai arahan Jaksa Agung Burhanuddin, dari hasil rakernas telah menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 sebesar Rp27,4 triliun.

“Nilai tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2026,” katanya.

Menurutnya usulan dana kebutuhan sebesar Rp27,4 triliun itu ditujukan untuk mengakomodasi setiap aktivitas kinerja dari Korps Adhyaksa dalam tugas penegakan hukum. 

“Sehingga hal tersebut dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Usulan ini sebelumnya sempat disinggung Jaksa Agung Burhanuddin saat mengusulkan pagu tahun anggaran 2025 sebesar Rp27 triliun. Alasannya, karena bertambahnya fungsi kewenangan hingga berkaitan dengan seleksi CPNS.

Lebih jauh ia mengatakan pagu anggaran dari Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas terhadap Kejagung kala itu ditetapkan Rp 23,2 triliun untuk 2025. Namun, angka itu kurang ideal jika mengacu kebutuhan Korps Adhyaksa.

"Telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Kepala Bappenas, Kementerian Keuangan, tambahan kebutuhan anggaran dengan total sebesar Rp 27,87 triliun," ujar Burhanuddin dalam rapat di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen Senayan Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

"Surat Jaksa Agung pembinaan tanggal 12 Juli 2024 hal permintaan tambahan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia pagu anggaran 2025 sebesar Rp 12,3 triliun," tambahnya.

Oleh sebab itu Burhanuddin sempat mengusulkan tambahan Rp 4,59 triliun untuk pagu anggaran 2025. Salah satu alasannya, terkait bertambahnya tugas, fungsi, kewenangan, dan struktur organisasi di kejaksaan.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan seleksi CPNS, pendidikan dan pelatihan dasar, serta pendidikan teknis administrasi kejaksaan. Kebutuhan atas dukungan pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor/rumah dinas/mess pegawai pada tujuh satuan kerja," bunyi keterangan yang ditampilkan Kejagung dalam rapat.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: