P22, Tersangka Zarof Ricar Dilimpahkan ke JPU
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi Zarof Ricar (ZR), kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta.
Setelah dilaksanakannya tahap II, dikatakan oleh Harli bahwa JPU akan mulai menyusun surat dakwaan.
“Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya dilansir Antara, Jumat (17/1/2025)
Sebelumnya telah diterbitkan surat penunjukan JPU dengan nomor PRIN-275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025 atas nama Zarof Ricar.
Dengan demikian, mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung itu akan menjalani penahanan tingkat penuntutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025.
Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara untuk perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Zarof bersama dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
7 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu