KPK Tepis Spekulasi Komunikasi Megawati-Prabowo sebagai Faktor Tidak Menahan Hasto

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:43 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya klaim bahwa komunikasi antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto menjadi faktor yang menyebabkan KPK tidak menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengaku tidak pernah mendengar informasi tersebut dari penyidik. Dia juga tidak mengetahui apakah Megawati dan Prabowo berkomunikasi terkait kasus Hasto.

"Saya tidak pernah mendengar sebelumnya tentang adanya percakapan antara si A dan si B yang disebut," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, yang dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Tessa menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang auditu, yang artinya ia mendapatkan keterangan dari pihak lain yang tidak mengetahui atau mengalami kejadian langsung.

"Jadi, posisi saya ini dengan Anda sama-sama auditu. Kita sama-sama tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya seperti apa," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa KPK adalah aparat penegak hukum (APH) yang tidak dapat berandai-andai dalam mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Kami juga tidak bisa menggunakan informasi atau memberikan tanggapan terhadap informasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama kurang lebih empat jam di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Namun, lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penahanan karena masih membutuhkan keterangan saksi lainnya. Penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto pada kesempatan lain.

Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: