Teguh Setyabudi Tanggapi Isu Poligami ASN dalam Pergub DKI: Tujuan Utamanya Lindungi Keluarga

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:49 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. (Foto/Pemprov DKI)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. (Foto/Pemprov DKI)

BeritaNasional.com -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian yang menyebutkan bahwa ASN pria boleh memiliki istri lebih dari satu.

Teguh menjelaskan bahwa Pergub tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi keluarga ASN, bukan untuk mengizinkan poligami. Pergub ini mengatur secara rinci persyaratan perkawinan dan perceraian ASN.

"Semangat dari Pergub ini adalah untuk melindungi keluarga ASN. Caranya, dengan memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian," kata Teguh kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (18/1/2025).

Teguh menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti Pemprov DKI Jakarta mengizinkan poligami bagi ASN. Oleh karena itu, dia mengimbau semua pihak untuk memahami maksud dan isi dari Pergub tersebut dengan lebih mendalam.

"Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami mengizinkan poligami. Tolong jangan salah paham. Kami tidak mengatur dengan kriteria semacam 'berpenghasilan cukup' untuk berpoligami. Itu tidak ada, jauh dari itu," ujar Teguh.

"Kami justru ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan perkawinan dan perceraian. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi," lanjutnya.

Teguh juga menjelaskan bahwa aturan ini sudah dibahas sejak 2023. Isi dari Pergub tersebut merujuk pada peraturan yang ada di tingkat nasional, namun lebih memperinci syarat bagi ASN yang ingin berpoligami.

"Pergub 2/2025 ini tidaklah hal yang instan. Sudah dibahas cukup lama sejak 2023, dan isinya mengacu pada peraturan pemerintah yang sudah ada sebelumnya," jelas Teguh.

Lebih lanjut, Teguh berharap agar perkawinan dan perceraian ASN di DKI Jakarta dapat terlaporkan dengan baik untuk melindungi keluarga-keluarga yang terlibat.

"Tujuan kami adalah melindungi mantan istri dan anak-anak dari perceraian, serta memastikan perlindungan terhadap keluarga ASN. Kami tidak mengizinkan poligami, itu tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: