Akui Ada Kelemahan Hukum, Menko Yusril: Banyak Norma, Tak Begitu Jelas Perumusannya
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku, adanya kelemahan penegakan hukum di aparat penegak hukum (APH).
Oleh sebab itu, Yusril menegaskan pemerintah sekarang sedang fokus untuk melakukan reformasi hukum agar menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan dan akuntabel.
"Nah Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan reformasi hukum demi terciptanya sistem peradilan yang adil, transparan dan akuntabel. Nah salah satu program dari delapan Asta Cita Pak Prabowo adalah reformasi bidang hukum dan birokrasi," tutur Yusril, dikutip Minggu (19/1/2025).
Menurutnya, hal ini harus diperbaiki agar ke depan aparat penegak hukum dan aturan hukumnya menjadi seirama. Sebagaimana tujuan dari reformasi hukum dan birokrasi yang saat ini dijalankan.
"Jadi ini hal-hal yang memang harus diperbaiki, supaya juga yang paling penting terutama di bidang hukum pidana, supaya hukum tidak multitafsir. Masih banyak multitafsir, semakin tidak jelas," kata Yusril.
Lantas, Yusril pun mengakui lemahnya penegakan hukum di tanah air. Salah satu kelemahan. Sebab, sering kali terjadi perbedaan persepsi suatu norma hukum di antara aparat penegak hukum.
"Di internal pemerintah kita, saya harus akui, ada kelemahan juga. karena persepsi APH terhadap suatu norma hukum tidak sama. Bagaimana mereka mau menegak adili, kalau berbeda-beda satu dengan lain," kata Yusril.
Yusril memberi contoh seperti multitafsirnya norma hukum yang tentang kerugian keuangan negara di Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dia menyebut, ada 23 jenis peraturan UU yang merumuskan tentang pengertian keuangan negara.
"Ada yang definisikan uang negara adalah uang yang berasal dari APBN dan APBD. Ya kalau kami-kami ini dapat gaji setiap bulan, dari mana uang itu? Kan dari APBN. Lalu uangnya saya kantongi, begitu ke pasar dicopet, tukang copet itu mencopet yang saya atau uang negara? Kalau pencopet itu mencuri uang negara, ia bisa didakwa di pengadilan Tipikor," kata Yusril yang langsung disambut gelak tawa peserta.
"Jadi hal-hal seperti ini harus diakui, bahwa di pemerintahan juga ada kelemahan karena norma hukumnya itu banyak yang tidak begitu jelas perumusannya, sehingga berbeda-beda di penegakan hukum," tambahya.
Pernyataan ini disampaikan Yusril saat memberi sambutan di acara Malam Apresiasi Karya Jurnalistik yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Dengan mengangkat tema diskusi "Wajah Hukum Pemerintahan Baru” di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
7 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu