Kata Kompolnas soal Kesaksian Korban Pemerasan DWP Ungkap Ada Pengacara Pesanan
BeritaNasional.com - Viral di media sosial merekam kesaksian penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang menjadi korban pemerasan dari anggota polisi. Dengan kembali menyebutkan sosok pengacara yang terlibat dalam kasus ini.
Dikutip melalui akun video akun instagram @amanatinstitute, korban mengaku diperas hingga Rp100 juta untuk bisa keluar dari sel tahanan narkoba Polda Metro.
Kejadian itu terekam baik oleh korban yang kala itu sedang menonton konser tiba-tiba dihampiri beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian hendak ingin mengecek kondisinya.
“‘Yang bener lu ada surat tugas' 'Ada' dikasih lihat 'ada kartu anggota' 'ada' dikasih lihat tapi dikit-dikit kita coba lihat karena dia ramai, peluk gue ikutin ke gerbang keluar dan d isitulah gue dibawa ke Polda Metro jaya," ujarpria dalam video, dikutip Senin (20/1/2025).
Sesampainya di Mapolda Metro Jaya, pria itu mengaku langsung di tes urine. Namun tak dijelaskan hasilnya apakah positif atau negatif, karena langsung dijebloskan ke dalam sel.
Sampai sekira pukul 15.00 WIB sore hari, dia kembali dipanggil untuk menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Disanalah kembali terkuak adanya peran dari aktor penasihat hukum yang disiapkan oleh aparat kepolisian.
“’Lu jangan ngaku anggota ya, jangan manggil orang ya nanti kita selesaikan di sini aja sama penasihat hukum yang ditunjuk' tapi saya jadi diwarning 'jangan panggil orang lu ikutin cara main kita. Pakao PH kita'," kata pria tersebut menirukan percakapan anggota saat itu.
Kemudian, datanglah seorang penasihat hukum (PH) yang merupakan pesanan dari polisi itu. PH itu lantas bernegosiasi dengan korban perihal biaya pembebasannya. Awalnya disebutkan Rp800 juta, namun dia tidak sanggup dan hanya bisa memberikan Rp20 juta..
"Selepas daripada sel itu dipanggil lagi masuk, ngobrol lah kita sama penyidik 'bro jadi tadi ditawar berapa salah PH' 'saya cuman sanggup Rp20 juta aja' 'yang bener lu, udah Rp100 juta aja dua kepala kalian keluar’. Karena gw udah gak tahan oke tapi cari pinjeman dulu," pungkas korban.
Atas video tersebut, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku kalau kesaksian dari korban yang viral di media sosial bisa menjadi bukti untuk memastikan kasus ini tidak hanya sampai etik, melainkan sampai pidana.
“Dalam proses pengembangan, dalam proses lebih jauh soal kasus DWP ini kan kental sekali adanya peristiwa pidana. Apalagi korban juga bersuara di sosial media. Ya menjelaskan bagaimana peristiwa itu berlangsung,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Meski tidak merespon soal peran dari pengacara yang sempat disebutkan korban. Namun Anam membenarkan jika dalam sidang etik ada pihak luar yang turut diperiksa selama sidang etik.
Dilanjutkan Anam selaku pengawas jalannya persidangan, bahwa konstruksi peristiwa yang telah didapat Propam Polri telah berhasil mengurai peristiwanya. Bagaimana, mengurai seluruh struktur, rangkaian kejadian, sampao barang bukti.
“Nah, hasil kerja dari propam inilah yang juga sebenarnya disamping mencerminkan pelanggaran etik yang ujungnya perbuatan tercela nah itu juga nuansa kuat pidana nya juga besar,” kata dia.
“Oleh karenanya memang kompolnas, disamping mengawasi etiknya juga akan mengawasi proses pemidanaannya. Semoga semuanya bisa berjalan lancar ya, proses ini dan kami yakin kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mendudukan peristiwanya seterang-terangnya,” tambah Anam.
Sementara dalam kasus ini total sudah ada 28 polisi yang telah menjalani sidang etik, mereka dijatuhkan sanksi mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sampai demosi dengan jangka waktu beberapa tahun.
Hal itu berdasarkan dugaan pemerasan terhadap penonton dan 45 WN Malaysia yang kala itu tengah menonton konser DWP. Dengan hasil uang yang diperoleh polisi dari pelanggaran itu mencapai Rp2,5 miliar.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu