Menteri ATR Nusron Wahid Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat SHGB-SHM

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 20 Januari 2025 | 13:21 WIB
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," ujar Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Ia mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," jelas dia.

Kemudian, kata Nusron, ada juga sertifikat ada hak milik atas nama perorangan sebanyak 17 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi bumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap hasil penyelidikan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Yang ternyata konstruksi itu telah dipastikan dibangun secara ilegal.

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (15/1/2025).

"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," kata Yeka dalam keteranganya.

Bahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, kata Yeka, didapati beberapa fakta tidak adanya izin dari pagar laut tersebut. Seperti tudingan pemagaran laut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah tidak benar.

Sebab berdasarkan hasil komunikasi Yeka, dapat dipastikan melalui keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, pagar laut itu bukan masuk dalam PSN.

Selain itu, hasil konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup juga didapatkan belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: