Pengusaha Restoran Dilarang Pakai Trotoar dan Bahu Jalan sebagai Lahan Parkir Pengunjung

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB
Parkir luar di bahu jalan. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Parkir luar di bahu jalan. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta melarang para pengusaha restoran menggunakan trotoar atau bahu jalan sebagai lahan parkir.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan trotoar bukanlah lahan parkir kendaraan, melainkan diperuntukkan bagi pedestrian.

Karena itu, Satriadi mengimbau pemilik restoran di Jakarta untuk menyediakan kantong parkir untuk para pengunjung.

"Trotoar bukanlah tempat parkir, melainkan diperuntukkan bagi pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung," ungkapnya pada Minggu (19/1/2025).

Para pengunjung restoran juga diingatkan untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

"Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki," paparnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: