KPK Perpanjang Pencekalan Wali Kota Semarang
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencekalan ke luar negeri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, perpanjangan pencekalan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025).
“Sudah (dicekal kembali) sejak 10 Januari 2025 untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (21/1/2025).
Ita mangkir dua kali dari panggilan KPK sebagai tersangka. Dengan demikian pihaknya berpeluang menangkap Ita.
"Bila statusnya tersangka, maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan," tuturnya.
Tessa menjelaskan, bahwa Ita sudah memberikan kabar terkait ketidakhadirannya dengan alasan ada kegiatan yang telah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri juga belum ditahan. Alwin disebutnya sedang memersiapkan sidang praperadilan saat hendak diperiksa KPK.
"Keduanya meminta pemeriksaan ditunda. Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut, wajar, dan bisa diterima," kata dia.
Meski demikian, ia tidak mengetahui kepastian pemanggilan/penangkapan paksa tersebut setelah dua kali mangkir mangkir panggilan penyidik KPK.
"Namun, hal tersebut kita kembalikan kepada diskresi penyidik, dan kita tunggu pembaruan selanjutnya," ucapnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu