KPK Perpanjang Pencekalan Wali Kota Semarang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Januari 2025 | 10:12 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencekalan ke luar negeri  Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, perpanjangan pencekalan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025).

“Sudah (dicekal kembali) sejak 10 Januari 2025 untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (21/1/2025).

Ita mangkir dua kali dari panggilan KPK sebagai tersangka. Dengan demikian pihaknya berpeluang menangkap Ita.

"Bila statusnya tersangka, maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan," tuturnya.

Tessa menjelaskan, bahwa Ita sudah memberikan kabar terkait ketidakhadirannya dengan alasan ada kegiatan yang telah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri juga belum ditahan. Alwin disebutnya sedang memersiapkan sidang praperadilan saat hendak diperiksa KPK.


"Keduanya meminta pemeriksaan ditunda. Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut, wajar, dan bisa diterima," kata dia.

Meski demikian, ia tidak mengetahui kepastian pemanggilan/penangkapan paksa tersebut setelah dua kali mangkir mangkir panggilan penyidik KPK. 

"Namun, hal tersebut kita kembalikan kepada diskresi penyidik, dan kita tunggu pembaruan selanjutnya," ucapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: