Pemerintah dan Kerajaan Belanda Rencanakan Penyusunan Regulasi Turunan KUHP Baru
BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Belanda, Marc Gerritsen merencanakan kerja sama dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP). Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan kehormatan Dubes Marc Gerritsen, Selasa (21/1/2025).
Dalam pertemuan itu Supratman menyampaikan Indonesia sudah memiliki KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026. Saat ini pemerintah sedang menyusun beberapa Undang-Undang (UU) yang harus dibuat untuk implementasinya.
“Saya pastikan bahwa dengan KUHP yang baru pendekatan soal penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) semakin baik,” ujarnya.
Ia menerangkan Indonesia memerlukan perspektif dari beberapa yurisdiksi, termasuk Kerajaan Belanda untuk menyusun beberapa regulasi turunan. Hal ini dilakukan agar nantinya pelaksanaan dari KUHP baru dapat sesuai dengan politik hukum yang telah ditetapkan.
“Kita mengembangkan dan meniru beberapa praktik yang ada di Belanda terkait dengan penghukuman, bukan sekadar penghukuman badan tetapi hukuman-hukuman alternatif juga kita kembangkan, tentu dengan penghargaan dan penghormatan terhadap prinsip - prinsip HAM yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu ia juga mendorong agar Indonesia dan Kerajaan Belanda dapat segera melakukan perundingan untuk menyusun draf perjanjian ekstradisi maupun Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik antar kedua negara.
“Saya berharap kita sedapat mungkin segera melakukan perundingan untuk perjanjian timbal balik (MLA) dan ekstradisi. Ini menjadi suatu yang penting baik dari sisi Indonesia dan juga dari pemerintah Belanda"
Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), dan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), telah melakukan perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih (Training Of Trainer-TOT) Tahun 2024. Pelatihan tersebut terkait penyusunan legislasi pidana dan alternatif pidana non penjara dalam praktik Belanda dan Indonesia, serta pengumpulan data peraturan untuk pengembangan database sebaran pidana di Indonesia.
“Saya berharap kerja sama yang sudah ada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, terutama terkait pelatihan bagi pelatih (Training of Trainer) tetap bisa kita lanjutkan,” ucapnya.
Sementara itu, Duta Besar Kerajaan Belanda, Marc Gerritsen menyampaikan Belanda dan Indonesia telah melakukan banyak kerja sama di berbagai bidang dan berharap dapat terus melanjutkannya untuk kepentingan kedua negara.
“Belanda dan Indonesia berbagi banyak topik dibidang kerja sama dan di bidang hukum kita mempunyai banyak kesamaan. Termasuk kajian yang dilakukan oleh para cendikiawan Belanda yang membuat legal system di Indonesia ikut dikembangkan. Kami sangat berkeinginan untuk melanjutkan kerja sama ini dan bidang hukum yang lebih spesifik lagi,” tuturnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu