Pramono-Rano Usulkan Kerja 4 Hari dalam Seminggu di Jakarta
BeritaNasional.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno tengah menggodok aturan soal waktu kerja yang sebelumnya lima hari menjadi empat hari.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pakar Tata Kota yang juga tergabung dalam Tim Transisi Pram-Rano, Nirwono Joga, dalam diskusi bersama Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Nirwono mengatakan sistem empat hari kerja ini masih digodok. Sebab, ada opsi satu hari sisanya diberlakukan work from anywhere alias bekerja dari mana saja atau benar-benar diliburkan.
"Empat hari kerja itu salah satu yang sedang digagas (Pramono). Karena apa? Pada puncak-puncak musim hujan, misalnya. Pada saat puncak musim hujan laporan BMKG, BNPB, Jakarta akan banjir. Maka, solusi paling benar adalah diliburkan," kata Nirwono dalam paparannya.
"Begitu juga pada puncak-puncak musim kemarau, misalnya, polusi udara tertinggi. Kemudian, Jakarta tidak keluar dari tiga besar (kota) polusi udara. Salah satu solusinya paling mudah, murah, meriah adalah work from home," sambungnya.
Selain persoalan libur atau WFA, aturan ini juga masih dikaji soal hari apa yang paling tepat untuk diliburkan.
"Nah, persoalannya yang belum diputuskan adalah empat hari kerjanya itu hari apa yang libur? Apakah masuk Senin, Selasa, kemudian Rabunya libur, kemudian Kamis, Jumat masuk misalnya. Atau hari Senin atau mungkin bahkan hari Jumat libur," ujar Nirwono.
Dia menekankan kajian tersebut perlu dipikirkan matang-matang oleh DPRD DKI selaku legislator.
"Nah, ini tentu teman-teman di DPRD yang akan memutuskan. Karena ini terkait dengan penentuan hari. Kalau mau libur panjang, mungkin di akhir pekan misalnya. Nah, ini pilihan sebenarnya. Tapi, ini salah satu solusi atau strategi yang disiapkan untuk mengantisipasi sebenarnya," tandasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu