Jadi Tersangka Impor Gula, Dirut PT DSI Sempat Mangkir sebelum Ditangkap di Kalteng

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 Januari 2025 | 08:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Mendag Tom Lembong.

Penangkapan itu dilakukan terhadap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar International (DSI) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Penyidik mendapatkan informasi, maka beliau yang bersangkutan diamankan dan dibawa Kejaksaan Agung melalui Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Rabu (22/1/2025).

Setelah berhasil ditangkap, HAT yang telah dijadikan tersangka bersama sembilan orang lainnya pada Senin, 20 Januari 2025 langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Karena beberapa waktu lalu bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi. Namun tidak mengindahkan panggilan penyidik,” kata Harli.

“Dan yang bersangkutan terinformasi, sedang melakukan aktivitas kegiatan di salah satu daerah, di Pangkalan Bun. Oleh penyidik melakukan penjemputan pengamanan dari Pangkalan Bun dan dibawa ke Kejaksaan Agung melalui Surabaya,” tambahnya.

Sementara perannya, HAT sama seperti tersangka lainnya yakni terlibat kerja sama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara. Padahal seharusnya importasi gula itu dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saya kira sama seperti tersangka yang sudah ditetapkan dan dilakukan Penahanan. Dan, kerugian negaranya juga merupakan bagian yang sama dari Rp578 miliar lebih,” kata dia.

Dengan ditangkapnya HAT, maka tinggal menyisakan satu buronan lagi yakni Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dalam kasus ini selain dua tersangka ada juha tujuh pengusaha yakni TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products; WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; dan HS selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya.

Selanjutnya, IS selaku Dirut PT Medan Sugar Industry; TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene; HFH selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur; dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Yang mana telah lebih dulu dalam kasus ini menyeret Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: