Ada Pengerukan Pasir di Pulau Pari, Pemprov Jakarta Ambil Tindakan Tegas

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:40 WIB
Ilustrasi salah satu pulau di Kepulauan Seribu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi salah satu pulau di Kepulauan Seribu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov Jakarta buka suara soal kasus pengerukan pasir laut yang diduga ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Asisten Pemerintahan Sekda Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan pihaknya telah menyelidiki aktivitas pengerukan pasir laut tersebut. Hasilnya, aktivitas itu terjadi di Pulau Biawak yang posisinya di seberang Pulau Pari.

"Kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak yang merupakan pulau privat. Artinya, pulau yang dimiliki oleh orang per orang," kata Sigit di Balai Kota Jakarta pada Rabu (22/1/2025).

Namun, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk mengeruk pasir laut itu belum diterbitkan. Karena itu, Pemkab Kepulauan Seribu menghentikan pengerukan pasir laut sejak 17 Januari 2025.

"Seketika teman-teman dari pemkab menghentikan pembangunan di lokasi itu. Jadi, kami langsung proaktif meskipun itu ada di wilayah privat. Karena tidak dilengkapi dengan izin, maka langsung proses penghentian," ujar Sigit.

Sebelumnya, Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3) mengungkapkan pasir laut itu diduga dikeruk untuk pengembangan fasilitas pariwisata di Gugus Lempeng, Pulau Pari.

Mustaghfirin menyebutkan pembangunan fasilitas pariwisata berupa cottage apung dan dermaga wisata di Gugus Lempeng itu dikhawatirkan berimbas pada ekosistem laut dan rusaknya terumbu karang, padang lamun, serta mangrove.

"Gugus Lempeng telah lama dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat sekitar mulai dari penanaman dan budi daya mangrove secara kolektif tanpa bantuan dari pemerintah, akan tetapi murni swadaya masyarakat secara kolektif sebagai bentuk pengelolaan dan penguasaan terhadap ruang hidupnya," katanya.

Menurut dia, aktivitas pengerukan pasir laut ilegal itu juga dikhawatirkan berimbas pada pembatasan para nelayan. Pasalnya, kini nelayan dilarang berlayar di Pulau Biawak serta Pulau Kongsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: