KPU Pilih Ikut Perpres 80/2024 soal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan KPU akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) 80 Tahun 2024 terkait Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih. Yaitu, 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota.
"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh perpres. Perpres sampai saat ini masih Perpres 80, pelantikan gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati, wali kota di tanggal 10," ujar Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sementara itu, apabila ada usulan lain, KPU akan menyesuaikan dengan perpres yang mengatur tanggal pelantikan.
"Selebihnya, jika tadi ada usulan dan seterusnya tentu kami akan menyesuaikan dengan perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan," jelas Afifuddin.
Afifuddin mengingatkan untuk mempertimbangkan kepentingan umum dalam memberikan keputusan. Perpres sebelumnya tidak mempertimbangkan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Selain kepastian hukum, kami juga ingin meyakinkan bahwa pertimbangan kemaslahatan menjadi penting untuk kita putuskan dalam beberapa hal ini. Maka, tadi kami memberi perspektif bahwa apa-apa yang diatur dalam perpres kemarin memang belum ada pertimbangan tahapan proses-proses persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu