Ihwal Pagar Laut DPR Panggil Nusron Wahid

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:47 WIB
Pagar laut (BeritaNasional/istimewa)
Pagar laut (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Pagar laut terus menjadi perhatian publik dan pemerintah yang belakangan saling silang untuk menemukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah mengagendakan memanggil pemerintah untuk mendengar penjelasannya. 
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan DPR akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai polemik pagar laut di Tangerang, Banten. 

Dede telah mendengar klarifikasi Nusron yang sudah disampaikan belum lama ini. Dari menjelasannya area laut yang dipagar tersebut telah memiliki HGB yang prosesnya terjadi sejak 2023.


“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN, bahwa izin itu bisa dicabut sebelum lima tahun. Namun, untuk lebih jelasnya, kami di Komisi II akan segera memanggil Menteri ATR/BPN. Rencananya dalam waktu dekat ini. Kami perlu mendengar langsung penjelasan dari beliau, meskipun saya sudah menerima data bahwa proses ini sangat panjang, dimulai sejak 2019 dan termasuk dalam PSN,” kata Dede di Senayan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia menerangkan Perpres tentang proyek strategis nasional (PSN) melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan tata ruang. Namun, ia memertanyakan pemerintah daerah Tangerang dan Banten yang mengeluarkan izin tata ruang untuk area laut.

"Kalau tambak itu wajar, tapi ini laut. Hal seperti ini yang harus kita kejar,” cetusnya.

Menurut Dede saat ada permintaan dari pemerintah daerah untuk HGB, Kementerian ATR/BPN hanya menjalankan prosedur selama persyaratan yang lebih tinggi terpenuhi. Ia juga mengkritik kurangnya pengawasan dalam pengukuran lahan tersebut.

Pemberian izin hak guna bangunan (HGB) di area laut tanpa pengukuran yang memadai menunjukkan keteledoran ATR/BPN. Menurutnya pengukuran dilakukan oleh pemerintah, bukan diserahkan kepada pihak swasta. 

“Kalau kita bicara soal lahan, domain ATR itu hanya pertanahan di luar laut dan kehutanan. Dengan kata lain, laut bukan domain ATR. Namun, di pinggir-pinggir laut ada tambak-tambak yang masuk dalam domain ATR. Kenapa ini menjadi ramai? Saya melihat ada upaya membuat laut seolah-olah seperti tambak. Kalau dilihat dari atas, bentangan-bentangan bambu itu terlihat seperti kavling yang ditutup jala atau paranet, sehingga menyerupai tambak,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: