PT Agung Sedayu Group Jelaskan Kepemilikan Pagar Laut di Perairan Tangerang
BeritaNasional.com - PT Agung Sedayu Group memberikan klarifikasi terkait dengan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (KM) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Lewat kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, mengklaim bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada ternyata bukan seluruhnya milik perusahaannya, seperti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2 (PANI).
“Pagar laut bukan punya PANI. Dari 30 KM pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Sebab, dari seluruh yang dimiliki Agung Sedayu Group, hanya terkait dengan PT PANI, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), dan PT Intan Agung Makmur (IAM) yang hanya berada di satu dari enam kecamatan.
“Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu melewati enam kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI, PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan, di desa Kohod. Jadi, bukan sepanjang 30 KM itu ada lahan SHGB milik kami,” kata dia.
Sedangkan berdasarkan kronologi keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang itu, Muannas mengungkapkan bahwa pagar-pagar tersebut sudah ada jauh sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai, bahkan sebelum Presiden Jokowi menjabat.
Hal itu mengacu pada pengakuan Mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, saat baru dilantik. Ketika beliau melakukan kunjungan pada tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media.
“(Zaki) Memantau langsung kondisi pesisir pantura Kabupaten Tangerang, sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden,” ucapnya.
Sedangkan terkait pembatalan HGB oleh Menteri ATR/BPN, Muannas masih mempelajari alasan tersebut. Karena soal pencabutan, belum ada otentik tertulis yang diterima melalui surat resmi.
“Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu. Kita mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya. Jadi, kita belum bisa tanggapi lebih jauh,” ujarnya.
“Apalagi SHGB di atas sudah sesuai proses dan prosedur. Kami beli dari rakyat SHM, dan di balik nama resmi bayar pajak serta ada SK surat izin lokasi/PKKPR,” tambah Muannas.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Tangerang cacat prosedur dan cacat materiel.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap luar garis pantai itu, tidak boleh menjadi properti privat. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," ujar Nusron usai operasi pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Menurut Nusron, berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini, ada 266 HGB di atas pagar laut Tangerang. Dia pun menegaskan pihaknya akan membatalkan HGB yang berada di luar garis pantai.
"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tuturnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu