Alasan KPK Geledah Rumah Djan Faridz

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Januari 2025 | 06:38 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Mantan Anggota Watimpres era Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret Eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat itu, KPK berhasil menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Jumat (24/1/2025).

Tessa belum membeberkan isi dokumen yang disita dari rumah mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu dan kaitannya dengan kasus Masiku.

“Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, handphone, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” tuturnya.

Meski demikian, ia memastikan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik masih berkaitan erat dengan perkara Harun Masiku guna menemukan petunjuk baru.

"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan," kata dia.

Saat ditanya apakah penggeledahan itu berkaitan dengan perkara yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tessa tak bisa memberi keterangan.

"Belum terkonfirmasi sama penyidik. Ya, itu saya tidak bisa buka. Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama," ucapnya.

Ia juga mengatakan KPK berpeluang memanggil Djan Faridz apabila tim penyidik membutuhkan keternagan yang bersangkutan dalam kasus ini.

"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya," pungkasnya.

Berdasarkan sumber, KPK melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz sejak pukul 20.00-01.00 WIB dini hari. Usai menggeledah, KPK mengamankan berbagai barang bukti dengan koper.

Perkara ini bermula dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 terkait kasus dugaan suap PAW yang dilakukan Masiku.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu diduga menerima suap sekitar Rp 600 juta agar Masiku bisa menjadi anggota DPR lewat PAW. Akan tetapi, Harun Masiku selaku penyuap justru tidak tertangkap dalam perkara tersebut.

Saat ini Wahyu, Agustiani dan Saeful telah selesai menjalani proses hukum. Akan tetapi, KPK menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut melakukan suap dan membantu Masiku kabur dari KPK.

Hasto diduga memerintahkan staffnya untuk menghubungi Masiku. Dalam komunikasi tersebut, staf Hasto meminta Masiku membuang ponselnya ke air agar tak terdeteksi KPK.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap PAW dan perintangan penyidikan. Selain itu, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: