Pemerintah Siapkan Skema Modal bagi UMKM untuk Program Makan Bergizi Gratis
BeritaNasional.com - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa pemerintah akan membantu memberikan modal bagi pengusaha kecil dan menengah dengan menggandeng Bank milik negara.
Dalam Rapimnas Perempuan Indonesia Raya (PIRA), Maman menyatakan bahwa modal tersebut akan digunakan oleh para pelaku UMKM untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Bank Himbara. Kita akan menjembatani lebih dahulu untuk modal usaha mereka,” ujar Maman di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Maman mengungkapkan bahwa ide tersebut tercetus atas aspirasi dari para pelaku UMKM yang merasa kesulitan untuk terlibat dalam MBG karena terbatasnya modal.
Berdasarkan pengakuan para pelaku UMKM, Maman mengatakan mereka membutuhkan dana sekitar Rp 200-500 juta untuk bisa ikut serta dalam program MBG.
“Alhamdulillah, apabila sudah keluar surat yang menunjukkan apapun itu yang nanti akan diatur oleh Badan Gizi Nasional,” tuturnya.
“Jadi, nanti Insyaallah Minggu depan, kami dari Kementerian UMKM akan mengundang bank tersebut bersama-sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN),” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan akan ada skema khusus agar pelaku UMKM dapat memperoleh modal setelah surat perintah kerja (SPK) dikeluarkan.
Para pelaku usaha tersebut, kata Maman, akan diberi modal melalui rekening masing-masing untuk membeli bahan baku MBG.
“Nanti, bank terkait akan langsung men-top up ke rekening masing-masing untuk bisa belanja atau membeli permodalan untuk kebutuhan makan bergizi,” kata dia.
Meski demikian, Maman belum bisa menyebutkan besaran modal yang akan diberikan kepada UMKM untuk biaya awal program MBG.
“Tentatif nanti, tentunya akan disesuaikan dengan detail teknisnya, misalnya Badan Gizi dengan para pihak yang terlibat. Jumlahnya kan masing-masing itu fluktuatif,” pungkasnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu