Tuntaskan Kasus Pagar Laut di Bekasi, KKP Ambil Langkah Tegas
BeritaNasional.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus pagar laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut melanggar pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan pihaknya bakal melakukan validasi lapangan kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN).
"Langkah lanjutan setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025," katanya melalui keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu (25/1/2025).
Pemeriksaan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ini bertujuan memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda.
Dengan pemeriksaan ini, KKP berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pada 15 Januari 2025, KKP menyegel kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.
Selain itu, adanya pagar laut di kedua daerah tersebut telah mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya.
7 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu