Kejagung Pastikan Siap Bantu KPK Ekstradisi Paulus Tannos Buronan Korupsi E-KTP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 26 Januari 2025 | 18:12 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo).
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang kini ditahan di Singapura.

Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar bahwa penanganan ini merupakan kewenangan dari KPK selaku pihak yang mengusut kasus tersebut.  

“Perkara ini ditangani teman-teman KPK,” kata Harli saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Maka dari itu, Harli menjelaskan kesiapan dari Kejagung untuk membantu proses ekstradisi Buronan Paulus masih terus berkembang sejalan dengan komunikasi dari pihak KPK. 

“Jadi mereka yang tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan yang bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan ke depan kita siap memberi bantuan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik Paulus Tannos berlangsung cepat.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap biasanya proses tidak akan berlangsung lama dan mudah-mudahan tidak ada hambatan,” ujar Yusril di Kemenko Kumham Impas dikutip Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, hubungan Indonesia dengan pemerintahan Singapura yang menangkap Tannos cukup baik sehingga ia berharap semuanya berjalan lancar.

“Antara kita, dengan hubungan baik kita dengan pemerintah Singapura,” tuturnya.

Yusril mengatakan Indonesia pernah mengajukan ekstradisi di masa yang lalu kepada pemerintah Singapura, akan tetapi proses tersebut memakan waktu.

“Waktunya yang lama sekali, karena juga ada perlawanan melalui pengadilan dan sebagainya,” kata dia.

“Tapi saya pikir pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura mempunyai kerjasama yang baik dan mudah-mudahan persoalannya dapat diselesaikan dengan waktu singkat,” imbuhnya.

Sementara dari pihak KPK melalui Ketua Setyo Budiyanto mengaku saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Singapura agar bisa memulangkan Eks Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Menurut Setyo, koordinasi KPK itu dilakukan agar buron kasus korupsi e-KTP sejak 2019 tersebut bisa dibawa ke Indonesia untuk segera diadili.

"Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi," ujar Setyo di Kementerian Hukum, Jumat (24/1/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: