Polri Minta Warga Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Berikut Modusnya
BeritaNasional.com - Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini sedang menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kalau saat ini telah banyak platform penipuan yang dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian miliaran rupiah.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Lantas, Trunoyudo menjelaskan modus operandi yang biasa dipakai para penipu diantaranya menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Lalu, korban dialihkan untuk ke grup WhatsApp sebagai forum edukasi investasi.
“Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai "profesor". Dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham,” imbuhnya.
Berikut tahapan yang biasa dilakukan oleh para penipu berkedok investasi;
1. Penargetan: Pelaku mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial.
2. Membangun Kepercayaan: Edukasi investasi diberikan dengan data palsu yang meyakinkan.
3. Eksekusi Penipuan: Korban mulai diminta mentransfer dana ke akun yang mencurigakan.
4. Penipuan Lanjutan: Saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses "verifikasi".
5. Menghilang: Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.
“Banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa ditarik. Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka,” ungkap dia.
Maka dari itu, Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini. Dengan memastikan secara pasti keabsahan dari perusahaan investasi dengan mengecek ke pihak pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga resmi lainnya," ujar Trunoyudo.
Selain itu, Jenderal Bintang Satu Polri ini juga meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap tautan mencurigakan di media sosial. Maka dari itu penting bagi masyarakat lebih kritis dan cerdas dalam mengelola investasi online.
"Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas," imbuhnya.
Tips Menghindari Penipuan Online:
1. Verifikasi Legalitas: Periksa apakah aplikasi atau platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya.
2. Jangan Klik Tautan Sembarangan: Hindari mengklik tautan yang mencurigakan di media sosial atau email.
3. Waspadai Edukasi Palsu: Jangan mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas asal-usulnya.
4. Periksa Rekening: Jika melakukan transfer dana, pastikan rekening tujuan adalah milik lembaga resmi, bukan perseorangan atau perusahaan abal-abal.
5. Lapor jika Menjadi Korban: Jangan ragu melapor ke pihak berwajib jika Anda menjadi korban. Polri akan membantu mengusut tuntas kasus ini.
Atas hal ini, Trunoyudo juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau telah menjadi korban dari platform investasi online. Kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera diungkap dan korban tidak semakin banyak.
"Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan," pungkasnya.
7 bulan yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GALERI | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
HUKUM | 4 jam yang lalu