20 Orang Ditangkap Terkait Kasus Scam Toko Online Wish, Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan
BeritaNasional.com - Polsek Metro Gambir berhasil menangkap 20 orang yang terdiri atas 16 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka diduga terlibat kasus scam atau penipuan lewat aplikasi Wish untuk investasi membuka toko online sebagai dropshipper atau penyalur produk.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Revi Respati mengungkap modus para pelaku ini turut mencari korban dengan memanfaatkan aplikasi kencan online seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.
“Memasang foto mereka seolah sebagai laki-laki, tapi pakai foto profil orang lain yang menarik, jadi korbannya adalah wanita. Mereka mencari korban menengah ke atas seperti lawyer, doktor, dan lain sebagainya,” ujar Respati kepada wartawan pada Selasa (28/1/2025).
Berawal dari komunikasi lewat aplikasi kencan, para pelaku biasanya ingin mengajak komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan nomor dari Malaysia (+60) atau Singapura (+65) guna meyakinkan korbannya.
Barulah dari situ setiap pelaku akan mengenalkan aplikasi untuk berinvestasi melalui situs Wish Online dan Wish Global Help dengan memakai iming-iming keuntungan.
“Kemudian, setelah masuk ke WA, mereka menyarankan untuk investasi di dalam aplikasi Wish. Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10-25% apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut,” katanya.
“Nah, dari beberapa korban yang terbujuk masuk ke dalam aplikasi Wish ini, yang Wish palsu ini kemudian di-approve, diberikan link oleh korban,” paparnya.
Setelah korbannya masuk perangkap dan tertarik akan rayuan itu, pelaku yang berperan sebagai leader mengajarkan korban masuk transaksi dengan menggunakan mata uang kripto.
“Masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah, atau mata uang secara konvensional. Seperti kita kalau bisa lihat dari bank-bank, bukan. Tapi ini adalah menggunakan mata uang kripto. Jadi, dia menukar ke mata uang kripto, mengganti ke USDT,” terangnya.
Sistem Penipuan
Melalui peran leader selanjutnya, setiap korban yang telah teperdaya dipandu untuk mengalihkan transaksi lewat e-wallet atau deposit untuk masuk aplikasi OKX atau Binance.
“Nah, di sini, baru peran yang selanjutnya yang akan dikelola oleh atasnya yang lebih tinggi. Yaitu, berinisial AJ. AJ ini masih DPO. Ini bosnya langsung warga negara dari luar, luar negeri. Informasinya dari China,” paparnya.
Respati mengatakan para korban akan seolah-olah mengorder barang. Seperti halnya marketplace untuk menjadi dropshipper yang nyatanya semua itu fiktif.
“Jadi, sebagai dropshipper seolah-olah mereka jadi investasi, jadi sebagai dropshipper. Nanti, seperti produk kosmetik, atau juga nanti alat elektronik, dan lain sebagainya. Sebenarnya, itu fiktif juga, tidak ada. Jadi, dijanjikan akan mendapat keuntungan antara 10 sampai 25 persen,” tambahnya.
Para tersangka yang ditangkap berinisial INB, AKP, dan RW yang berperan sebagai leader. Sementara itu, pelaku berinisial MAM, MAAN, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, dan MR berperan sebagai operator. Satu orang lainnya berinisial AJ tengah diburu.
“Memang korban sampai saat ini adalah warga negara asing. Dari Vietnam, Filipina, maupun Thailand. Kami masih mendalami korban yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Jeratan hukum yang dipersangkakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) tentang informasi bohong dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu