Kapolres Jaksel Merespons 2 Eks Kasatreskrim Dipatsus Imbas Isu Pemerasan
BeritaNasional.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal tidak banyak bicara setelah dua eks kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) menjalani penempatan khusus (patsus) atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Diketahui, kasus pembunuhan yang menyeret Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, anak prodia, itu memunculkan isu baru terkait dugaan pemerasan.
"Bukan kewenangan saya menjawab, bisa ditanya propam polda yang menangani kasus tersebut," ujar Ade Rahmat saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1/2025).
Dua mantan Kasatreskrim Polres Jaksel yang telah dipatsus dalam rangka penyelidikan adalah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Keduanya merupakan eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel yang kala itu merupakan anak buah Ade Rahmat.
Kemudian, ada juga dua anggota lainnya berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Meski begitu, Ade Rahmat selaku pucuk pimpinan sempat menyinggung kasus yang sudah mandek lima bulan ini. Dia telah berulang-ulang meminta Kasatreskrim kala itu, AKBP Bintoro, segera menuntaskannya.
“Saya tidak mengetahui (masalahnya), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” imbuh Ade Rahmat, Senin (27/1/2025).
Isu pemerasan itu masih diselidiki Bidpropam Polda Metro Jaya dengan serangkaian proses yang telah dilakukan guna membuktikan apakah benar atau tidak soal tudingan pemerasan tersebut.
“Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Selasa (28/1/2025).
Sementara itu, dugaan pemerasan yang menimpa dua tersangka anak bos prodia sempat ramai setelah diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dia menuding tersangka anak pemilik Prodia telah diperas dengan nilai Rp 20 miliar.
Kendati begitu, AKBP Bintoro sempat membantah tudingan itu. Semua penjelasannya telah disampaikan Bintoro kepada Bidpropam Polda Metro Jaya selaku yang menyelidiki dugaan pelanggaran.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu