IPW Duga Nama AKBP Bintoro Dicatut Seorang Pengacara, Begini Duduk Perkaranya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:55 WIB
Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta AKBP Bintoro. (Foto/Istimewa)
Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta AKBP Bintoro. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap keterlibatan seorang pengacara atau pihak lain dalam isu dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Pengacara berinisial EDH itu adalah Evelin Dohar Hutagalung, seorang pengacara pertama dari dua tersangka yang kala itu menangani kasus pembunuhan oleh anak bos Prodia.

“Advokat EDH ini dilaporkan oleh kuasa hukum yang baru, Pahala Manurung, dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan dugaan TPPU,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi pada Kamis (30/1/2025).

Dia mengatakan EDH turut menggelapkan mobil Lamborghini dan sejumlah uang yang menurut Arif Nugroho dijanjikan diserahkan kepada polisi AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan kala itu.

Namun, kenyataannya, AKBP Bintoro diduga Sugeng hanya mendapatkan Rp 140 juta untuk status penangguhan penahanan. Jadi, dia meluruskan soal isu uang yang diterima tidak sampai miliaran rupiah.

“Bukan Rp 20 miliar, bukan Rp 17 miliar, bukan Rp 5 miliar. Hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi, dugaan saya, nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ujarnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Sugeng, EDH diduga menerima uang beberapa kali pengiriman yang diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar dari tersangka Arif Nugroho dan keluarganya.

“Nama polisi ataupun Bintoro itu dicatut dugaan saya oleh Evelin, supaya dia (Evelin) bisa narik dana terus dari kliennya dengan menjual nama polisi. Bahwa polisinya akan begini, begitu dengan sejumlah uang,” katanya.

“Nah, itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan oleh Arif Nugroho. Sementara itu, Bintoro cuma mendapat Rp 140 juta. Ya, enggak sebanding lah. Jadi, seperti itu namanya dicatut,” sambungnya.

Sementara itu, terkait kasus yang menjerat anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto, terdapat dua kasus dengan laporan pertama dengan korban inisial A (16) yang sudah dinyatakan P21 oleh jaksa.

Kemudian, perkara lain dilaporkan pihak keluarga korban meninggal berinisial F. Korban diketahui dicekoki narkoba, lalu tewas. Berkas kasus pembunuhan terhadap F masih dilengkapi.

Polisi Akui Ada Pihak Lain

Sebelumnya, isu dugaan pemerasan terkait penanganan kasus pembunuhan oleh anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, membuka tabir baru.

Kabar terkini, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengamini ada dugaan pihak lain yang terlibat dalam isu yang telah dilaporkan oleh kedua tersangka tersebut.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Radjo dikutip Kamis (30/1/2025).

Dugaan keterlibatan pihak ketiga itu terendus setelah Arif Nugroho, korban pemerasan dalam kasus tersebut, diperiksa polisi. 

“Proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri. Kami bersama-sama melaksanakan penyelidikan sampai dengan hari ini,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan laporan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung telah diterima pada 27 Januari 2025.

“Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM. Terlapornya Saudari EDH,” kata Ade Ary.

“Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, sekitar April 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa korban. Pelapornya Saudara PM,” tambahnya.

Kemudian, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto meminta hasil penjualan mobil mewahnya lebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, uang itu tidak kunjung diberikan.

 

“Sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor. Sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor,” jelasnya.

 

Namun, Ade Ary mengatakan laporan ini masih didalami guna mengungkap apakah ada kaitannya dengan isu pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro atau tidak.

 

“Masalah mobil yang dimiliki Saudara AN yang sudah dilaporkan di SPKT Polda Metro Jaya ini belum tahu apakah ada kaitan atau tidak dengan yang dimaksud,” ujarnya.

 

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan masih terus berjalan secara etik dan ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Kedua tersangka ternyata telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Gugatan itu sebagaimana terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKBP Bintoro, AKP Madiana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

 

 

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: