KPK Bantah Temui Kendala untuk Pulangkan Paulus Tannos

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:02 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/Doc. KPK)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/Doc. KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menemui kendala dalam mengekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pihak yang menangkap Tannos adalah Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Menurutnya, Indonesia harus menghormati cara kerja Singapura dalam menangani kasus tersebut.

"Bukan KPK yang menangkap, tapi otoritas Singapura berdasarkan permintaan lembaga antirasuah melalui Divisi Hubinter Polri," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (31/1/2025).

Sampai saat ini, Tessa mengatakan pihak Singapura masih memproses hukum Tannos, yang mirip seperti praperadilan di Indonesia.

"Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena sistem hukumnya berbeda. Yang bersangkutan sedang menguji keabsahan penahanannya, atau professional arrest, yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," tuturnya.

Ia mengatakan proses hukum itu masih berjalan secara simultan oleh pemerintah Singapura melalui CPIB.

"KPK, Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut," kata dia.

Ia tak mau berandai-andai jika pemerintah Singapura kalah dalam proses hukum melawan Tannos. Akan tetapi, ia optimistis bisa memulangkan buron tersebut.

"KPK dan pemerintah Indonesia dalam hal ini optimistis untuk bisa memulangkan yang bersangkutan," ucapnya.

Dia yakin pemerintah Singapura peduli terhadap pemberantasan korupsi, dan hubungan baik dengan pemerintah Indonesia juga tetap terjaga.

"Penegakan hukum juga merupakan salah satu hal yang diutamakan oleh kedua negara. Saya pikir kita juga tetap positif dan optimistis," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: