Mantan Ketua KPK Abraham Samad Bersama KMAK Beri Laporan Dugaan Korupsi PSN PIK 2

Oleh: Elvis Sendouw
Jumat, 31 Januari 2025 | 20:24 WIB
Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) sambangi KPK beri laporan dugaan korupsi HGB dan PSN. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) sambangi KPK beri laporan dugaan korupsi HGB dan PSN. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) sambangi KPK beri laporan dugaan korupsi HGB dan PSN. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) sambangi KPK beri laporan dugaan korupsi HGB dan PSN. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) sambangi KPK beri laporan dugaan korupsi HGB dan PSN. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) sambangi KPK beri laporan dugaan korupsi HGB dan PSN. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) di antarnya mantan Ketua KPK Abraham Samad (tengah) bersama Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Ghufroni (kiri), mantan Wakil Ketua KPK M Jasin (kedua kiri), Aktivis Sosial Said Didu (kedua kanan) dan mantan anggota DPR Roy Suryo (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan usai menyampaikan laporan dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan dugaan korupsi dan adanya kejahatan bersama alias "kongkalikong", hal ini merujuk dari adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam Proyek Strategis Nasional PIK 2 dan Pagar Laut, mereka meminta KPK segera melakukan tindakan terhadap pihk-pihak yang yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: