Mantan Pimpinan Laporkan Agung Sedayu Group ke KPK
BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melaporkan Agung Sedayu Group ke lembaga antirasuah.
Laporan tersebut berkaitan dengan korupsi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dimiliki Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Kami menduga bahwa penetapan PIK 2 sebagai PSN tidak terlepas dari praktik kongkalikong dan suap-menyuap,” ujar Samad di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (1/2/2025).
Samad mengaku langsung menghadap pimpinan KPK untuk berdikusi, melaporkan, serta menyerahkan barang bukti. Ia melihat ada kerugian negara dalam perkara itu.
“Lebih jauh, kami melihat adanya potensi kerugian negara. Kami ingin KPK lebih fokus dalam menelisik dan melakukan investigasi terhadap PSN tersebut,” tuturnya.
Ia juga meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penetapan proyek strategis nasional itu. Menurutnya, KPK berwenang mengusut perkara tersebut.
"Oleh karena itu, kasus ini menjadi kewenangan KPK, dan kami telah menyampaikan langsung laporan kami kepada pimpinan KPK," kata dia.
Ia mengeklaim memiliki data yang cukup banyak dan telah dikumpulkan dalam satu sistem terkait perkara tersebut. Dia juga bersedia menyerahkan data itu kepada KPK.
"Sehingga, jika dibutuhkan, kami siap mendistribusikannya kepada KPK untuk mempercepat penyelidikan,” ucapnya.
Selain itu, Samad juga meminta lembaga antirasuah tidak ragu memanggil Aguan karena dugaan korupsi itu mengarah ke Agung Sedayu Group beserta anak perusahaannya.
“Oleh karena itu, kami meminta KPK tidak ragu memanggil siapapun yang terlibat, termasuk Aguan," ujar Samad.
Menurutnya, laporan tersebut berfokus kepada dugaan adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang berujung pemagaran laut di Kabupaten Tangerang.
"Yang jelas, kami melaporkan proyek strategis nasional ini beserta dugaan kuat adanya praktik suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat di atas laut," lanjutnya.
Ia mendesak KPK segera melakukan penyelidikan dan investigasi lebih cepat terhadap proyek strategis nasional di PIK 2. Dirinya yakin perkara itu hanya puncak gunung es.
"Aguan seolah-olah telah menjadi mitos bahwa dia tidak tersentuh hukum. Kami ingin memastikan tidak ada individu yang dapat mengatur negara ini, apalagi mengendalikan presiden," tandasnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu