Pengesahan RUU BUMN Dijadwalkan dalam Rapat Paripurna Selasa Depan
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025) pekan depan.
"Rencana hari Selasa, Selasa depan (paripurna pengesahan RUU BUMN jadi UU)," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Adapun keputusan untuk membawa RUU BUMN ke paripurna disepakati pada Sabtu ini, di akhir pekan. Dasco berujar, tidak ada alasan khusus pengambilan keputusan tingkat I ini dilakukan di akhir pekan.
"Sebenarnya tidak ada hal khusus, hanya saja teman-teman sudah beberapa hari membahas ini, dan rupanya supaya jeda waktunya tidak terlalu lama, mereka meminta supaya selesai hari ini," ujar Dasco.
"Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu saja," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Sekretaris Negara untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Sabtu (1/2/2025).
"Kita masuk pada agenda laporan terkait pembahasan draft Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini.
Dalam rapat ini, seluruh fraksi Komisi VI sepakat agar RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
"Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir mini fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI dan disetujui menjadi UU. Setuju?" tanya Anggia.
"Setuju," jawab peserta rapat.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu